Pembukaan konsultasi publik exit tol Walikukun dilakukan secara hybrid (offline dan online) (13/9/22) bertempat di Kurnia Convention Hall, Ngawi. Acara diawali dengan pembacaan laporan kegiatan dari Sekretaris Bappeda Kab. Ngawi, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bapak Wakil Bupati Kab. Ngawi yang sekaligus membuka acara kegiatan. Dalam sambutannya Bapak Wakil Bupati mengharapkan dengan adanya Exit Tol Walikukun ini mampu menjawab kendala-kendala seperti jauhnya antara Exit Tol Ngawi dengan Exit Tol berikutnya (jaraknya 40 km), padahal daerah Madiun, Sragen memiliki jarak exit Tol yang dekat, selain itu keberadaan Exit Tol ini dapat menjadi daya ungkit kawasan industri Ngawi. Kemudian Bapak Wakil Bupati juga mengarahkan perlu adanya sosialisasi dari pemangku wilayah (camat/kepala desa) jika sudah ada rencana pembebasan lahan. Acara dilanjutkan dengan arahan dari Bappenas, DJPI (Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan), Direktur BUJT dan paparan tenaga ahli.
- Kebutuhan terhadap penyediaan infrastruktur saat ini memiliki paradigma baru yang awalnya dibiayai oleh APBN/D atau BUMN/D beralih ke KPBU dan Swasta. Agar APBN/D tidak menjadi tombak utama dalam pembiayaan.
Output dari project studi pendahuluan ini ialah mengetahui apakah project ini cocok untuk menggunakan skema KPBU atau menggunakan skema lainnya.
- Dokumen yang dibutuhkan untuk KPBU Solicited : 1) studi pendahuluan, 2) outline bussiness case (OBC), 3) final bussiness case (FBC), 4) dok. perencanaan pengadaan tanah, 5) dok. lingkungan, 6) dok. penetapan lokasi, 7) dok. prakualifikasi, 8) dok. pengadaan, 9) dok. perjanjian kerjasama, 10) dok. perjanjian penjaminan, 11) dok. perjanjian regres, 12) dok. perjanjian pinjaman
Alternatif Lokasi Exit Tol Walikukun:
- Nglondan
- Pondok Pesantren Gontor
- Kauman