Kabupaten Ngawi sebagai lumbung padi nasional sangat concern dalam mengembangkan kegiatan perekonomian yang berhubungan dengan hal tersebut.
Diketahui sejak Desember 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merilis Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di sejumlah provinsi. LSD merupakan langkah pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional di masa mendatang lewat penjagaan ekosistem sawah.
Menindaklanjuti hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (12/09/2022). Disampaikan Bupati Ngawi, kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan audiensi dengan Menteri ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahyanto dengan agenda pembahasan percepatan penetapan naskah petik LSD di Kabupaten Ngawi. “Yang akan digunakan sebagai lampiran rekomendasi persetujuan substansi penetapan revisi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi.
Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Ngawi sejatinya telah menyepakati luasan LSD kurang lebih 47.991 hektare. Namun, Pemkab Ngawi menginginkan ada perubahan titik pada 5.000 hektare lahan existing yang ditetapkan.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, apabila di lapangan ada lokasi yang lebih baik dijadikan LSD, maka tentu bisa berdampak lebih baik bagi masyarakat. “Jadi dari Pak Bupati, dari posisinya dicarikan tempat yang terbaik sesuai dengan pertimbangan di lapangan, saya rasa itu bisa diterima,” tutur Hadi Tjahjanto dalam pertemuan tersebut.
Hadi Tjahjanto mengatakan, perubahan mungkin dilakukan asalkan tetap memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada. “Ini semua perlu kita percepat supaya pembangunan Ngawi bisa terus berkelanjutan,” ujarnya.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menyambut baik tanggapan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, selain untuk menjaga ketahanan pangan, perubahan lokasi ini juga dapat membuka keran investasi di Kabupaten Ngawi. “Jadi dengan ini kita bisa memberi informasi kepada calon investor juga jelas, sehingga tidak ada hambatan lain,” tuturnya.
Belakangan diketahui bahwa Ngawi sebagai daerah pertama di tanah air yang mengantongi SK LSD. Dokumen itu berisikan keputusan penyesuaian dan sinkronisasi tata letak serta lokasi LSD.
PETA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI (LSD) KABUPATEN NGAWI , dapat diakses pada link berikut: bit.ly/3h35fQM