Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia yang merupakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat,mutakhir,terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah di akses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.
Balai Prasarana Permukiman Wilayah BPPW) Prov. Jatim yang telah menginisiasi terlaksananya acara ini (21/6/2022) bertempat di Hotel Four Point, Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan konsolidasi satu data, khususnya data di Bidang Keciptakaryaan di Prov. Jatim, sekaligus melakukan evaluasi terhadap status pegisian data oleh kabupaten/kota kedalam sistem informasi manajemen bidang air minum, bidang sanitasi, bidang penataan bangunan, program dan anggaran, strategi penyelenggaraan kawasan permukiman, serta menyusun rencana kerja peningkatan kualitas data pada masing-masing wilayah.
Satu data memiliki tiga prinsip utama yaitu, satu standar data, satu metadata baku, dan satu portal data. Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat. Basis data perlu disediakan dan dikonsolidasikan secara sistematis mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga tingkat pusat. Pengumpulan dan identifikasi data infrastruktur permukiman merupakan salah satu tuntutan untuk menyediakan basis data informasi dengan akurasi dan validitas yang tinggi sehingga dapat memudahkan untuk pengambilan sebuah keputusan.
Agar lebih dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas perencanaan dan tugas pengendalian pembangunan infrastruktur permukiman yang membutuhkan ketersediaan data yang lengkap, sistematis, dan valid, maka perlu dilaksanakannya kegiatan pengumpulan dan identifikasi data infrastruktur permukiman. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercapainya proses pengumpulan dan verifikasi data bidang Cipta Karya secara berjenjang dari kabupaten/kota sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres nomor 39 tahun 2019.
Pada akhir sesi kegiatan workshop dilakukan desk evaluasi pengisian SIM yang dipandu oleh BPPW Prov. Jatim. Dalam sesi desk tersebut, Kab. Ngawi terutama Bappeda bertanggungjawab terhadap pengisian SIPKP dan SIPPa dengan keterisian kurang lebih 34%. Dari hasil desk ini, pihak BPPW Jatim menawarkan akan melakukan pendampingan input data di lingkungan Pemerintah Kab. Ngawi.