Bapak Kabid Infraswil beserta salah satu Sub Koor melakukan koordinasi secara masif di pemerintah pusat seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia), BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), dan Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka membahas percepatan implementasi Perpres 80 Tahun 2019 dan Project rencana strategis Kab. Ngawi Tahun 2022.
Salah satu project yang terdapat dalam Perpres 80 Tahun 2019 ialah pembangunan Exit Tol Walikukun. Pada tahun 2022, telah disusun studi pendahuluan serta juga komunikasi antar K/L di tingkat pusat. Namun, dalam pembahasan yang berlangsung tersebut, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR menyatakan jika pembangunan Exit Tol Walikukun dapat dilaksanakan melalui KPDBU dan juga harus disesuaikan dengan bussines model dari jalan tol yang sudah ada agar tidak double payment.
Oleh karena pembangunan Exit Tol Walikukun ini tidak menemui jalan keluar, maka diputuskan jika pembangunan Exit Tol Walikukun dikembalikan wewenangnya kepada pemerintah pusat.
Rencana strategis Kab. Ngawi Tahun 2022 yang diutarakan oleh PT PII berupa KPDBU APJ (Alat Penerangan Jalan). KPDBU Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum berdasarkan perjanjian kedua belah pihak dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko. Perlu diketahui jika pembangunan penerangan jalan di Ngawi belm mencover seluruh jalan di Kab. Ngawi. Kondisi ini menyebabkan banyak kejadian laka lalu lintas. Oleh karena itu untuk dapat mempercepat pembangunan penerangan jalan di seluruh jalan kabupaten pemerintah Kab. Ngawi berencana menggunakan skema KPDBU ini agar dalam 1 tahun jalan di Kabupaten Ngawi dapat terang benderang.