Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pembangunan APJ dengan Skema Kerjasama KPDBU dan Identifikasi Kepemilikan APJ di Kab. Ngawi

Rapat diawali dengan penyampaian gambaran umum pengusahaan proyek KPBU APJ di Kab. Ngawi oleh Kabid. Infrastrusktur dan Kewilayahan (Bapak Hangga), bahwa pemenuhan penerangan jalan di Kab. Ngawi menjadi salah satu alternatif program yang dapat di KPBU-kan dan sudah banyak contoh proyek APJ yang di KPBU-kan seperti Solo, Kota Madiun dan Kota Medan. Kondisi penerangan jalan di Kab. Ngawi yang belum terpasang sepanjang 505,171 km (68%) dengan asumsi APJ sekitar 10.100 titik. Sementara potensi pendapatan Pajak Penerangan Jalan Tahun 2021 sebesar 27 M dengan pembayaran tagihan listrik APJ pada tahun 2022 dianggarkan 21.164.924.800/th (21,164 M), sementara belanja pembangunan APJ rata-rata pertahun 2,9 M untuk 179 titik, belanja pemeliharaan sekitar 2,4 M untuk 250 titik. Sehingga untuk menuntaskan 10.100 titik APJ (ini hanya yang di jalan kabupaten) memerlukan waktu 56 tahun. Dengan menggunakan skema KPBU pemernuhan target 100% APJ dapat tercapai 1-3 tahun, dibandingkan menggunakan skema APBD bisa mencapai 56 th.

 

Perlu diketahui jika skema KPBU dibedakan menjadi dua yakni solicited dan unsolicited, sedangkan untuk proyek KPBU APJ Kab. Ngawi menggunakan jenis unsolicited yang akan dikawal oleh PT PII yang mana sebagai inisiator, perusahaan swasta/badan usaha harus mampu menyampaikan proposal serta pra studi kelayakan dan stud kelayakan yang layak dan dapat diterima oleh Pemerintah Kab. Ngawi. Berikut indikasi timeline skema KPBU unsolicited KPBU APJ Kab. Ngawi yang digunakan dalam timeline ini timeline agresif dengan hasil akhir pada tahun Januari 2024 diharapkan sudah mulai konstruksi APJ.

Scroll to Top