Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran vital dalam ekonomi Indonesia, memberikan peluang ekonomi yang mudah diakses dan menawarkan lapangan kerja yang substansial. Meski berkontribusi signifikan, sektor UMKM menghadapi tantangan mendasar seperti lemahnya manajemen, keterbatasan sumber daya manusia, dan akses terhadap pembiayaan.
Dalam upaya mengatasi masalah pembiayaan, pemerintah mendorong program Pemberdayaan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi UMKM. Sinergi Program ini, dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Pertanian dan Kelautan yang didampingi oleh bidang Litbang, bertujuan memberikan akses kredit melalui agunan sertifikat tanah.
Di Kabupaten Ngawi, program Pemberdayaan SHAT berjalan sejak 2019 hingga 2023. Para pelaku UMKM diberi kesempatan untuk menggunakan sertifikat yang dimilikinya sebagai modal usaha, dengan bantuan pemerintah dalam prosesnya. Diharapkan, sinergi ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi keluarga serta memberikan dorongan bagi UMKM melalui akses pembiayaan dengan suku bunga yang kompetitif.