Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan menggambarkan koperasi sebagai entitas ekonomi yang beranggotakan individu atau badan hukum, yang didasarkan pada prinsip koperasi serta menjadi gerakan ekonomi rakyat dengan semangat kekeluargaan. Kabupaten Ngawi mengandalkan sektor pertanian sebagai mata pencaharian utama, diperkuat oleh data BPS 2020.
Tingkat nasional, pertanian memainkan peran penting dalam perekonomian. Meskipun pertumbuhan ekonomi nasional menurun pada kuartal II 2020, sektor pertanian tetap berkembang dan menjadi penopang ekonomi saat pandemi COVID-19. Koperasi di Kabupaten Ngawi, berjumlah 575, berperan kunci dalam membeli dan menyebarkan hasil pertanian sesuai arahan Bupati. Sinergi dengan pelaku pertanian dan perhatian pada kesejahteraan anggota adalah fokus koperasi ini.
Koperasi Ngawi memiliki ikatan erat dengan sektor pertanian dan mendukung prinsip “DARI, OLEH, dan UNTUK Anggota”. Program inovasi PENDEKAR IG dibentuk oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Koperasi yang didukung oleh Bappeda Kabupaten Ngawi Bidang Litbang menertibkan dan menindaki koperasi ilegal sehingga menguntungkan koperasi yang seharusnya berjalan. Koperasi yang sah mengalokasikan dana sosial lingkungan melalui pembelian dan distribusi hasil pertanian. Dengan prinsip inklusif dan fokus pada pertanian, koperasi di Kabupaten Ngawi berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan taraf hidup petani.