Dalam rangka mewujudukan reformasi birokrasi Indonesia sebagai upaya untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi administrasi dan efektivitas pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi. Dalam upaya tersebut, Sekretariat Daerah bersama Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah Litbang Kabupaten Ngawi berinovasi menciptakan WAKUL KUPAT (Wadah Konsultasi Hukum Cepat) sebagai wadah konsultasi sekaligus koordinasi antar perangkat daerah dan stakeholder lainnya agar pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi tiap perangkat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat memenuhi harapan masyarakat Ngawi. Inovasi ini juga sebagai langkah strategis pemerintah untuk semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat Ngawi terhadap pelayanan publik yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat lebih efektif dan efisien.