Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ngawi terus mengembangkan peran dan pelayanannya dalam menjaga ketertiban masyarakat serta. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah inovasi “PAJAKA” (Patroli Jalan Kaki). Dalam pelaksanaannya, patroli jalan kaki hampir sama dengan patroli bimbingan dan penyuluhan, hanya perbedaannya terletak pada mobilisasi anggota. PAJAKA dilakukan dengan cara jalan kaki di tempat – tempat fasilitas umum untuk melakukan deteksi dini terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat umum dengan melibatkan 4-8 personil. Sasaran lokasi patroli jalan kaki yaitu tempat tempat fasilitas umum atau tempat yang terindikasi rawan terhadap terjadinya pelanggaran peraturan daerah (Perda), yang mudah dan terjangkau oleh anggota yang ada di kantor (Dalam kota). Dalam pelaksanaan patroli jalan kaki, setiap kali ada masyarakat yang melanggar peraturan daerah, para anggota patroli tidak hanya berhenti pada tindakan pengawasan. Mereka juga menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Langkah inovatif ini bahkan mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Bidang Litbang dengan menjadi salah satu inovasi daerah yang dilaporkan.