Ngawi, 31 Oktober 2023 – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi menggelar Sosialisasi Perpajakan dalam Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dan Corporate Social Responsibility (CSR) di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi pada hari Selasa, 31 Oktober 2023. Acara ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Yusuf Rosyadi, yang turut mengundang perwakilan dari 66 perusahaan besar dari berbagai sektor. Narasumber adalah perwakilan KPP Pratama Ngawi.
Dalam acara ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan sumbangan perusahaan dalam berbagai sektor pembangunan. Materi utama yang disajikan dalam sosialisasi ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan dan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Yusuf Rosyadi, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan terkait dengan sumbangan perusahaan, sehingga perusahaan dapat memanfaatkan insentif perpajakan yang tersedia dengan benar.
Acara ini dihadiri oleh 66 perusahaan besar dari berbagai sektor, seperti manufaktur, pertanian, perbankan, dan sektor jasa. Para peserta diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur pencatatan dan pelaporan sumbangan yang dapat diakui sebagai pengurangan dari penghasilan bruto perusahaan. Hal ini diharapkan akan mendorong lebih banyak perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah tanpa mengorbankan keseimbangan keuangan mereka.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berkaitan dengan sumbangan dan CSR. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang insentif perpajakan yang dapat diperoleh melalui sumbangan, perusahaan di Kabupaten Ngawi diharapkan akan semakin aktif dalam berperan aktif dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.