BAPPEDA Ngawi Ikuti Diskusi Persiapan Riset Filantropi Keagamaan

Ngawi, 15 November 2023 – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Ngawi mengikuti Diskusi Persiapan Riset Rumah Program IPSH Tahun 2024 secara daring yang diadakan oleh Pusat Riset Agama dan Kepercayaan OR IPSH-BRIN. Kegiatan diskusi berlangsung pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB-selesai.

Kegiatan diskusi tersebut mengangkat tema “Fenomena Filantropis Berbasis Agama”. Diskusi dipandu oleh Rudy Harisyah Alam (Koordinator Program PRAK) dan dihadiri oleh pembahas para profesor riset PRAK, yaitu: Prof. Dr. Kustini, M.Si., Prof. Dr. Abdul Kadir Ahmad, M.S., dan Prof. Dr. Choirul Fuad Yusuf, S.S., M.A..

Dalam diskusi tersebut, para peserta membahas berbagai aspek terkait fenomena filantropis berbasis agama. Pembahasan meliputi pengertian, sejarah, jenis-jenis, aktor, motif, dan dampak dari filantropis berbasis agama.

Diskusi tersebut sangat bermanfaat bagi BAPPEDA untuk memahami fenomena filantropis berbasis agama. “Fenomena filantropis berbasis agama merupakan salah satu hal yang penting untuk diperhatikan oleh pemerintah. Filantropis berbasis agama dapat menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan yang potensial,” kata Nurul Awuy, peserta diskusi dari Bappeda Ngawi.

BAPPEDA akan memanfaatkan hasil diskusi tersebut untuk menyusun program-program pembangunan yang selaras dengan nilai-nilai agama. “Kami akan bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga keagamaan, untuk mengembangkan filantropis berbasis agama yang bermanfaat bagi masyarakat,”.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan beberapa tema yang terkait dengan filantropi keagamaan, di antaranya eksistensi, perubahan bentuk dan adaptasi kekinian; Zakat, wakaf, sedekah, donasi, masjid, gereja, kelenteng; Transformasi dan keberlanjutan, tradisional vs modern; Charity vs philanthropy; Kesejahteraan, kemiskinan, pemberdayaan, keadilan sosial; dan lain-lain.

Point terkait proposal riset yang bisa disampaikan, yaitu pertama ruang riset praktek filantropi agama masih sangat kurang untuk agama non muslim; kedua terkait filantropi, keuangan sosial Islam, community foundation; ketiga terkait tema, basis konsep dan theoretical framework; keempat terkait kejelasan bidang studi (ekonomi, sosial, lingkungan, teologi, politik, hukum, public policy, dan lain-lain); kelima terkait theoritical/ conceptual framework yang kuat; dan keenam adalah kejelasan data dan pemilihan studi kasus.

Pembahasan mengenai filantropi keagamaan ini sangat penting untuk dilakukan, terutama di Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk yang mayoritas beragama. Filantropi keagamaan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

Scroll to Top