Ngawi – Pemerintah pusat melalui Zoom meeting mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah pada minggu ketiga November 2023. Rapat ini membahas perkembangan inflasi di Indonesia dan bersama-sama mensosialisasikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon serta Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam rapat tersebut, diinformasikan bahwa inflasi pada minggu ketiga November mengalami penurunan dibandingkan dengan minggu sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh stabilitas harga kebutuhan pokok dan penurunan harga beberapa jenis komoditas. Pemerintah dan stakeholder terkait berkomitmen untuk menjaga stabilitas inflasi guna menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, rapat juga membahas mengenai sosialisasi Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon. Peraturan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memerangi perubahan iklim. Mekanisme perdagangan karbon, serta hak dan kewajiban pelaku usaha dan investor yang terlibat dalam kegiatan perdagangan karbon, dijelaskan secara detail oleh pihak OJK.
Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk bersama-sama mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat dan dunia usaha.Dalam kesempatan yang sama, rapat juga mengangkat topik sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Peraturan ini mengatur sistem pengupahan pekerja dan buruh di Indonesia, termasuk penetapan upah minimum dan mekanisme penyesuaian upah.
Pemerintah pusat dan daerah diingatkan untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan ini demi menjaga keadilan dan kesejahteraan pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. UMP ditargetkan sudah ditetapkan pada 21 November 2023 dan UMK ditargetkan sudah ditetapkan paling lambat 30 November 2023. UMP dan UMK berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dan tindakan lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional. Pemerintah pusat dan daerah akan bekerja sama untuk menjaga stabilitas inflasi, sosialisasi peraturan terkait perdagangan karbon dan pengupahan, serta upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat luas.