Ngawi, 10 Januari 2024 – Perceraian adalah tindakan hukum serius yang tidak hanya memengaruhi pasangan yang berpisah, tapi juga anggota keluarga yang lain. Perceraian cukup lazim di berbagai belahan dunia, namun tidak banyak pasangan menjalani proses yang tepat untuk perpisahan secara emosional, mental, bahkan kesehatan fisik. pernikahan. Perceraian merupakan suatu peristiwa yang sangat tidak diinginkan oleh setiap pasangan. Suami-istri merupakan dua insan yang berbeda. Bisa berupa usia, latar belakang pendidikan, jabatan, pola pikir, keluarga dan kepribadian. Perbedaan ini tidak menutup kemungkinan menjadi penyebab terjadinya beragam konflik dalam rumah tangga yang menjadi alasan atau penyebab mereka ingin bercerai. Adapun proses konseling yang harus dijalani oleh PNS muslim yang ingin bercerai adalah mulai dari identitas klien, keadaan fisik dan kesehatan, uraian permasalahan, diagnosis, treatment, sampai pada proses evaluasi dan tindak lanjut. Teknik-teknik konseling yang digunakan seperti solution focused brief counseling, person centered, scaling dan acting as if.
Seorang PNS yang akan bercerai/menceraikan pasangannya, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang agar tidak terkena sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Seorang PNS yang yang berkedudukan sebagai penggugat berkewajiban mengajukan permohonan tertulis berupa Permohonan Izin untuk melakukan perceraian (contoh blangko dapat dilihat di lampiran IV SE BAKN Nomor 08/SE/1983) dan apabila proses pengajuan permohonan telah selesai, PNS tersebut akan mendapatkan SK Izin untuk melakukan Perceraian yang ditandatangani oleh Bupati. Sedangkan untuk PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, permohonan yang diajukan adalah permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian/surat pemberitahuan adanya gugatan cerai (contoh blangko ada pada lampiran I SE BAKN Nomor 48/SE/1990).
Apabila permohonan telah selesai diproses, PNS tersebut akan mendapatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Perlu diketahui, bahwa meskipun PNS yang akan bercerai telah mendapatkan SK izin ataupun Surat Keterangan untuk melakukan perceraian, bukan berarti PNS tersebut telah resmi bercerai dari pasangannya. SK ataupun Surat Keterangan itu merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh seorang PNS yang akan bercerai. Sedangkan keputusan seseorang resmi bercerai ataupun kembali bersatu dengan pasangannya hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri. Tingginya angka perceraian dikalangan PNS lingkup Kabupaten Ngawi menjadi permasalahan tersendiri yang perlu untuk dicarikan solusi. Kesenjangan ekonomi dan perubahan pola pikir menjadi beberapa indikator tingginya tingkat perceraian.