Ngawi, 6 Februari 2024 – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Oleh karenanya, tuntutan pelayanan publik yang cepat dan inovatif terus diupayakan sebagai salah satu dari program percepatan reformasi birokrasi termasuk salah satunya pelayanan di bidang perizinan.
Permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Ngawi dapat diidentifikasi
sebagai berikut :
a. Kondisi geografis wilayah Kabupaten Ngawi yang luas sehingga sebagian masyarakat harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengurus perizinan, dengan jarak tempuh rata-rata 20 Km, selain itu sebagian besar masyarakat yang hidup di wilayah pedesaan belum memahami pentingnya perizinan untuk legalitas usaha yang dimilikinya.
b. Tingkat kesadaran masyarakat dalam mengurus izin masih rendah (low awareness), sebagian besar
masyarakat hanya mengurus izin apabila dibutuhkan saja, misalnya sebagai persyaratan dari perbankan untuk pengajuan kredit atau untuk keperluan lainnya.
c. Tuntutan masyarakat terhadap kualitas kinerja pelayanan publik yang terus meningkat yaitu pelayanan birokrasi yang tidak berbelit-belit dan panjang, yang diharapkan masyarakat adalah pelayanan yang cheaper (free retribution), better (delivery service), dan faster (one day service).
Letak geografis dan Topografi wilayah Kabupaten Ngawi memunculkan kendala-kendala permasalahan
dalam pelayanan perizinan oleh karena itu pemberdayaan pemerintah daerah harus dilakukan dalam upaya peningkatan pelayanan perizinan oleh karena itu pemberdayaan pemerintah daerah harus dilakukan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dalam upaya mengatasi kendala tersebut dan untuk memberikan pelayanan pelaporan kegiatan Penanaman Modal yang Excellent Service.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi menciptakan terobosan atau inovasi yaitu melalui pelayanan perizinan “SIPUT SITAR”, dasar terciptanya ide atau gagasan kegiatan ini adalah adanya pemikiran untuk mendekatkan pelayanan Penanaman Modal secara langsung kepada masyarakat. Dalam menciptakan inisiatif terobosan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi
berpedoman pada prinsip-prinsip yaitu: Prinsip Akuntabilitas adalah dimana setiap proses dan hasil pelayanan yang diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi yang bertujuan untuk mendekatkan dan memberikan kemudahan pelayanan penanaman modal kepada masyarakat yang dilaksanakan dengan cara:
1. Berkeliling menggunakan kendaraan roda empat. 2. Terjadwal lokasi dan rutenya di Kantor Kecamatan, Pasar Desa dan Tempat Wisata, serta memberikan pelayanan di sepanjang rute yang dilalui kepada Masyarakat.
3. Pelayanan Penanaman Modal yang diberikan meliputi pendampingan perizinan OSS.