Mengutip dari – karanganyar.ngawikab.go.id – Setiap proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang mulai dari tingkat Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Kabupaten. Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antara pelaku pembangunan tentang Rancangan RKPD Tahun 2024, yang menitikberatkan pada sinkronisasi Rencana Kerja antar Perangkat Daerah (PD) dan antara Pemerintah Daerah dengan Masyarakat. Forum Musrenbang tersebut akan lebih efektif apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat yang menyangkut kepentingan untuk menyejahterakan masyarakat.
Bertempat di pendopo kecamatan karanganyar Kabupaten Ngawi telah diselenggarakan RKPD yang dihadiri beberpa pejabat pemangku kepentingan di antaranya perwakilan anggota DPRD Kabupaten ngawi, Bappeda kabupaten ngawi ,Forpimcam, Linsek , Kepala Desa se -kecamatan karanganyar, Asper Perhutani, Pendampinng Desa/Pkh Ketua pengurus karangtaruna, tokoh agama,Ketua forum anak, dan masyarakat Penyandang Disabilitas
acara berlangsung dengan lancar dan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sesuai arahan dari juknis termasuk sambutan-sambutan atau pemaparan yang di awali oleh camat karanganyar Ardiansyah,S.STP.M.H bilau memyampaikan tentang perencanaan untuk pembangunan daerah kabupaten ngawi tahun 2025, juga isu-isu strategis baik tingkat propinsi jawa timur ataupun tingkat di kabupaten ngawi.
Sambutan atau narasumber dan sekaligus pemaparan materi selanjutnya oleh Perwakilan anggota DPRD kabupaten ngawi dapil 5 Siti masrilah, SPd beliau menyampaikan bahwa pembangunan harus berkoordinasi,terkoneksi,terintegrasi, dengan visi dan visi kabupaten ngawi yang memberikan akses manfaat untuk masyarakat.
Di tengah berlangsungnya acara tersebut juga ada di lanjutkan mengikuti zoom melalui media Video Conference dengan Narasumber Bupati Ngawi yang diwakilili oleh Wabub Dr.Dwi Rianto Jadmiko, M.H ,M.Si, jjuga Ketua DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. dan dilanjutkan diskusi di bagi beberapa kelompok Fasilitator adalah tenaga terlatih atau berpengalaman yang memiliki persyaratan kompetensi dan kemampuan memandu pembahasan dan proses pengambilan keputusan dalam kelompok diskusi (Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Tenaga Teknis Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Pendamping Desa, dll). Kemudian dilanjutkan dengan dengan sesi diskusi yang dibagi menjadi beberapa kelompok seperti foto dibawah ini :
Keluaran yang dihasilkan dari Musrenbang RKPD di Kecamatan antara lain, Dokumen Rancangan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan yang akan dibiayai melalui anggaran kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten pada Tahun 2025, Daftar kegiatan Prioritas yang akan dilaksanakan melalui PD, yang diverifikasi oleh kecamatan memalui aplikasi SIPD- RI, Daftar nama 1 (satu) orang Delegasi Kecamatan pada masing-masing Forum PD
3 (tiga) orang untuk mengikuti Pembukaan Musrenbang Kabupaten, dan 1 (satu) orang untuk mengikuti Diskusi Panel Musrenbang Kabupaten pada tiap bidang pembahasan dan penanda tanganan Berita Acara Musrenbang RKPD di Kecamatan