TPID Kabupaten Ngawi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah Minggu ke-3 Maret

TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) Kabupaten Ngawi aktif mengikuti rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi pusat dan daerah pada Senin, 18 Maret 2024. Rapat dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi.

Salah satu materi yang disampaikan dalam rakor adalah tentang historis perkembangan inflasi di awal bulan Ramadan. Komponen bergejolak pada Februari 2024 memiliki andil yang signifikan dibandingkan komponen lainnya. Para peserta rapat diminta waspada terhadap inflasi komponen harga bergejolak yang berpotensi berlanjut pada bulan Maret 2024, sebagai dampak dari kenaikan permintaan selama momen Ramadan.

Berbagai komoditas yang secara umum menyumbang inflasi pada awal Ramadan antara tahun 2019 hingga 2023 termasuk daging ayam ras, telur ayam ras, bawang putih, minyak goreng, ikan segar, cabai rawit, beras, daging sapi, dan cabai merah. Secara nasional, terjadi peningkatan indeks harga pada Maret 2024 dibandingkan Februari 2024.

Dari 94,81% Kabupaten/Kota di Pulau Jawa yang mengalami kenaikan indeks harga pada Maret 2024, terdapat peningkatan pada beberapa komoditas penyumbang inflasi terbesar seperti daging ayam ras, cabai rawit, dan beras.

Selain itu, perkembangan beberapa komoditas yang memengaruhi perubahan indeks harga pada Maret 2024 juga menjadi fokus dalam rapat. Beberapa komoditas dengan kenaikan harga tertinggi antara lain telur ayam ras, beras, daging ayam ras, minyak goreng, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, gula pasir, bawang merah, dan daging sapi.

Berdasarkan pemantauan harga SP2KP pada Minggu Kedua Maret 2024, terdapat peningkatan harga beberapa komoditas pangan yang perlu diwaspadai karena terjadi penambahan jumlah Kabupaten/Kota yang terpengaruh, di antaranya adalah telur ayam ras, daging ayam ras, dan gula pasir.

Terkait dampak kebijakan relaksasi harga beras belakangan ini adalah bahwa pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melakukan kebijakan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium yang naik sebesar Rp 1.000 per Kg . Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan stok beras di pasaran.

Pada 15 Maret lalu, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan HET beras premium dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.900 untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi . Sementara HET beras medium di wilayah yang sama tetap Rp 10.900 per kilogram.

Bapanas menyatakan bahwa kebijakan relaksasi harga beras masih berlaku hingga 23 Maret 2024, dengan tujuan memberikan ruang agar ketersediaan beras di pasaran lebih baik . Badan Pangan Nasional (Bapanas) meyakini kebijakan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium mulai 10 sampai 23 Maret 2024 memberi manfaat, dan dapat memastikan ketersediaan pasokan beras di pasar modern dan tradisional menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah .

Scroll to Top