Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan rapat persiapan notifikasi pelaksanaan pelaporan Aksi HAM B04 Tahun 2024, pada April lalu. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Erna Indrawati didampingi Perencana Ahli Muda Bidang Pembangunan Manusia Guruh Mardiantoro menyampaikan beberapa poin penting dalam pelaksanaan pelaporan aksi HAM B04 tahun ini, antara lain:
Koordinasi dengan OPD Terkait. Pastikan ada koordinasi yang efektif dengan semua OPD yang terlibat dalam penyajian data dukung laporan pemerintah daerah Kabupaten Ngawi. OPD dimaksud antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan. Diharapkan setiap OPD memahami perannya dan siap untuk menyajikan data yang dibutuhkan.
Kesiapan dalam Penggunaan SAPAHAM. SAPAHAM merupakan suatu aplikasi Sistem Pelaporan Aksi HAM. OPD yang telah memiliki akses pada aplikasi tersebut diharapkan untuk aktif menggunakan dengan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan aksi HAM.
Jadwal Pelaporan. Jadwal pelaporan capaian RANHAM B04 Tahap 1 (satu) Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 28 April sampai dengan tanggal 5 Mei tahun 2024. Pastikan semua persiapan telah dilakukan dengan baik agar pelaporan berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan.
Monitoring dan Evaluasi Berkala. Pelaporan capaian pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM B04 Tahun 2024 dilakukan setiap 4 (empat) bulan sekali. Pastikan ada mekanisme monitoring dan evaluasi yang teratur untuk memastikan pelaporan berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Konsultasi Lanjutan. Setelah melakukan persiapan awal, penting untuk terus berkonsultasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dan memastikan semua persyaratan terpenuhi. Dengan memperhatikan poin-poin di atas, diharapkan persiapan pelaporan Aksi HAM B04 Tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(PPM)