Madiun, Dinas PURCK Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi untuk membahas penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di wilayah barat. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda Provinsi Jawa Timur, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, serta Sekretariat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan juga Bappeda, Dinas yang menangani urusan SPM PUPR, Bagian Tata Pemrintahan Setda Kab/Kota seluruh Provinsi Jawa Timur.
Rapat yang berlangsung di Kota Madiun ini membahas penerapan SPM di empat bidang utama: air minum, sanitasi, rumah terdampak bencana, dan rumah terdampak relokasi pemerintah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan standar pelayanan yang merata di seluruh wilayah Jawa Timur.
Bappeda Provinsi Jawa Timur membuka sesi dengan pemaparan arah kebijakan penerapan SPM. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa dukungan kebijakan terhadap SPM menjadi bobot penilaian signifikan, yaitu sebesar 70%, untuk verifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang air minum dan sanitasi. “Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memenuhi standar pelayanan minimal,” ujar perwakilan dari Bappeda.
Selanjutnya, PFID Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR menyampaikan sosialisasi tentang penerapan Permen PUPR No 13 Tahun 2023 mengenai SPM Bidang PUPR. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah daerah mengenai standar dan kriteria yang harus dipenuhi. “Dengan regulasi ini, diharapkan daerah dapat mengimplementasikan kebijakan secara efektif dan efisien,” kata perwakilan PFID.
Sekretariat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri kemudian memaparkan evaluasi pelaporan SPM melalui aplikasi E-SPM. Evaluasi ini mencakup penyesuaian indikator isian sesuai dengan Permen PUPR No 13 Tahun 2023. “Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan relevansi data pelaporan SPM serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data,” ujar perwakilan dari Kemendagri.
Berdasarkan evaluasi SPM, Kabupaten Ngawi berada pada peringkat 36 dari 39 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur dengan capaian SPM secara keseluruhan mencapai 60,90%. Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa masih banyak aspek yang perlu ditingkatkan, terutama dalam hal kualitas dan kuantitas pelayanan publik di bidang PUPR.
Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait, mengoptimalkan penggunaan aplikasi E-SPM untuk pelaporan yang lebih akurat dan real-time, serta menyusun program peningkatan kapasitas dan sosialisasi kebijakan SPM kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah. Selain itu, monitoring dan evaluasi secara berkala akan dilakukan untuk memastikan pencapaian SPM sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Dengan adanya upaya kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah, serta implementasi kebijakan yang efektif, diharapkan pencapaian SPM di Provinsi Jawa Timur, khususnya di wilayah barat, dapat meningkat secara signifikan di masa mendatang. Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Jawa Timur.