Sosialisasi Pemanfaatan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) bagi Perencanaan Pembangunan di Daerah dihadiri oleh Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN RI Bonivasius Prasetya Ichtiarto, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Kasubdit Dalduk dan Keluarga Berencana Rezha Pranatam, Direktur Perencanaan Pengendalian Penduduk BKKBN RI Munawar Asikin, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Eni Hastuti dan Kepala BKKBN Provinsi Jawa Timur Maria Ernawati serta Bappeda seluruh Kabupaten/ Kota se-Jatim. Bappeda Kabupaten Ngawi diwakili oleh Kabid PPM Erna Indrawati dan didampingi oleh JFT Bidang Pembangunan Manusia Ngurah Ayu Rianaawati.
Disampaikan oleh Direktur Perencanaan Pengendalian Penduduk BKKBN RI Munawar Asikin terkait pentingnya GDPK 5 Pilar dalam Pengelolaan Pembangunan Kependudukan antara lain mewadahi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan upaya yang relevan dengan isu tertentu dalam pembangunan, sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan peningkatan kualitas pembangunan kependudukan, memberikan masukan dalam perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat kabupaten/ kota hingga provinsi, melalui internalisasi isi Grand Design kedalam Rencana Jangka Menengah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi Pemerintah, inilai berpotensi menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis dan berkesinambungan.
“Dalam rangka sinkronisasi dan pemaduan kebijakan kependudukan Provinsi Jawa Timur, diperlukan suatu acuan bagi pembangunan kependudukan di masa mendatang, diperlukan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), hal ini merupakan tindak lanjut atau operasionalisasi Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga”, lanjut Munawar Asikin.
Permasalahan kependudukan di Provinsi Jawa Timur cukup kompleks terutama dilihat dari aspek kuantitas dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk di suatu wilayah pada tahun tertentu dipengaruhi oleh tiga komponen demografi yaitu kelahiran (birth), kematian (death) dan perpindahan penduduk (migration). Kelahiran yang terjadi akan bersifat penambahan sedang kematian akan bersifat pengurang terhadap jumlah penduduk. Begitu pula halnya dengan migrasi, jumlah penduduk yang masuk bersifat penambahan dan penduduk yang keluar bersifat pengurang.
Kondisi tersebut mengisyaratkan bahwa selama ini pemerintah dalam mengatasi permasalahan kependudukan belum tuntas, masih banyak masalah kependudukan yang harus menjadi perhatian. Oleh karena itu sejalan dengan otonomi daerah; maka upaya pembangunan berwawasan kependudukan secara konsisten dan berkelanjutan merupakan pilihan yang paling tepat ditengah dinamika penduduk yang kompleks.
Dengan demikian arah kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan senantiasa memperhatikan aspek kependudukan atau sering dikenal dengan sebutan ”pembangunan berwawasan kependudukan dan berkelanjutan”. Kebijakan ini perlu didukung dengan kebijakan yang menyangkut penetapan keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kualitas dan kuantitas penduduk, serta penataan komposisi dan struktur penduduk yang ideal bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Paradigmanya harus mengedepankan pola pembangunan yang berwawasan kependudukan. Pembangunan yang demikian mengandung dua makna, pertama: pembangunan yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi penduduk yang ada; kedua: pembangunan sumber daya manusia, yaitu pembangunan yang lebih menekankan kualitas sumber daya manusia dibandingkan peningkatan infrastruktur semata. Kedepan perencanaan pembangunan maupun implementasinya tidak dapat lagi mengabaikan peran penduduk sebagai objek maupun subjek atau agen pembangunan. Dalam kesempatan tersebut Maria Ernawati Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur memaparkan langkah-langkah strategis terkait Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK). Dalam arahannya, Ernawati mengungkapkan bahwa Jawa Timur telah mengeluarkan Pergub terkait GDPK, serta semua Kabupaten/ Kota di wilayah tersebut telah menyusunnya. Namun, masih ada tujuh kabupaten/ kota yang belum mengimplementasikan seluruh 5 pilar GDPK. Kabupaten Ngawi termasuk dalam yang telah menyusun Perbup terkait GDPK dan telah mengimplementasikan lima pilar GDPK.(PPM)