Pada hari Kamis, 30 Mei 2024, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi mengadakan konsultasi pendampingan inovasi daerah di Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri. Nurul Awuy, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Kabid Litbang), memimpin konsultasi tersebut, dan diikuti oleh Vita, Analis Kebijakan, dan Lilik, Analis Penelitian dan Pengembangan.
Sectio Arzad, Analis Kebijakan BSKDN, menyambut tim dari Bappeda Ngawi secara langsung. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas strategi pendampingan inovasi yang dapat diterapkan di Kabupaten Ngawi. Hambatan utama dalam penciptaan inovasi di kabupaten ngawi adalah kurangnya kemampuan inovator dalam menuangkan ideasi inovasi ke dalam tahapan pemenuhan data dukung yang dibutuhkan di perhitungan indeks inovasi daerah, ujar Nurul Awuy.
Arzad mengatakan bahwa sangat penting untuk mendampingi inovasi dengan bekerja sama dengan perangkat daerah terkait. Selain itu, ia menyatakan bahwa setiap Perangkat Daerah memiliki peran penting dalam membawa inovasi ke berbagai sektor. Misalnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) bertanggung jawab atas pengembangan inovasi desa. Ngawi, 30 Mei 2024: Pada hari Kamis, 30 Mei 2024, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi mengadakan konsultasi pendampingan inovasi daerah di Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri. Nurul Awuy, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Kabid Litbang), memimpin survei tersebut, dan diikuti oleh Vita, Analis Kebijakan, dan Lilik, Analis Penelitian dan Pengembangan.
Sectio Arzad, Analis Kebijakan BSKDN, menyambut tim dari Bappeda Ngawi secara langsung. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas strategi pendampingan inovasi yang dapat diterapkan di Kabupaten Ngawi.
Arzad mengatakan bahwa sangat penting untuk mendampingi inovasi dengan bekerja sama dengan perangkat daerah terkait. Selain itu, ia menyatakan bahwa setiap Perangkat Daerah memiliki peran penting dalam membawa inovasi ke berbagai sektor. Misalnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) bertanggung jawab atas pengembangan inovasi desa.