Ngawi, 3 Juni 2024 – Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar rapat pembagian sisa Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023 di Ruang Rapat Setda Kabupaten Ngawi. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Perekonomian dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Bappeda, Badan Keuangan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (DPPTK), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas PUPR.
Pembagian sisa anggaran DBHCHT ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat dan efektif guna mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ngawi.
Kepala Bagian Perekonomian menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dalam mengelola dana tersebut agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Dengan adanya rapat ini, diharapkan penggunaan sisa anggaran DBHCHT dapat lebih transparan dan akuntabel, serta mampu mendukung berbagai sektor pembangunan di Kabupaten Ngawi,” ujar beliau.
Berbagai instansi yang hadir dalam rapat ini memberikan masukan dan usulan terkait penggunaan anggaran tersebut, sesuai dengan bidang masing-masing. Diharapkan, melalui sinergi dan kerjasama antar instansi, anggaran DBHCHT dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk di sektor kesehatan, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur.
Dengan rapat ini, Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.