Ngawi, 5 Juni 2024 – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan baseline permukiman kumuh. Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Wilayah (Infraswil) Bappeda Kabupaten Ngawi, yang menekankan pentingnya penentuan lokasi kumuh baru. Hal ini disebabkan karena lokasi kumuh yang tercatat dalam SK Bupati Tahun 2020 telah dinyatakan tuntas, sehingga diperlukan pendataan lokasi kumuh baru sebagai input data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dalam rapat tersebut, pihak penyedia, dalam hal ini konsultan yang menjadi rekanan Bappeda, memaparkan konsep dasar mengenai permukiman kumuh. Mereka menjelaskan definisi kumuh, kriteria suatu kawasan dapat disebut kumuh, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tujuan dari paparan ini adalah untuk menyamakan persepsi di antara anggota Kelompok Kerja (Pokja) PKP mengenai pengertian permukiman kumuh.
Setelah paparan dari konsultan selesai, sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antar OPD yang hadir. Diskusi ini membuka wawasan baru bagi pihak OPD mengenai pengertian dan penanganan permukiman kumuh.
Hasil akhir dari rapat ini adalah penentuan desa/kelurahan yang diduga kumuh di Kabupaten Ngawi. Fokus pendataan kali ini difokuskan di Perkotaan Ngawi karena keterbatasan waktu dan anggaran.
Kedelapan lokasi ini nantinya akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) baik di tingkat desa maupun RT oleh pihak penyedia. FGD ini bertujuan untuk menghasilkan lokasi RT berdasarkan tujuh aspek kekumuhan.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam menentukan lokasi kumuh baru dan menyusun rencana penanganannya. Dengan data yang akurat dan perencanaan yang matang, diharapkan permasalahan permukiman kumuh di Kabupaten Ngawi dapat ditangani dengan lebih baik, sejalan dengan target RPJMN 2025-2029.