Pelaporan pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Sistem pelaporan untuk Kabupaten/ Kota adalah Bupati/ Wali Kota menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi P3KE pada laman https://p3ke.kemenkopmk.go.id. Hal ini kembali ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi dan Coaching Clinic Pemberian Penghargaan dalam Bentuk Insentif Fiskal 2024 melalui aplikasi zoom meeting pada Senin (8/7/2024).
Pelaporan pelaksanaan PPKE bertujuan untuk mengukur kegiatan dan program yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah seperti target capaian, tantangan, serta kolaborasi yang telah dilakukan. Ada 3 (tiga) hal yang dilaporkan pada laman aplikasi tersebut yaitu:
- Matriks 1 tentang perkembangan pelaksanaan PPKE per Triwulan
Berisi 29 pertanyaan dari 5 topik untuk Provinsi dan 28 pertanyaan dari 5 topik untuk Kabupaten/Kota.
2. Matriks 2 tentang pemetaan program/ kegiatan dan anggaran per Triwulan
Untuk tahun 2023 dan seterusnya, Pemerintah Daerah melaporkan realisasi kegiatan dan anggaran tahun berjalan setiap triwulannya.
3. Surat Pengantar Pelaporan oleh Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah selaku ketua TKPK.
Surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa substansi PPKE yang di-submit melalui kanal P3kE sudah merepresentasi kondisi daerah.
4. Data Balikan
Laman ini dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah yang telah melakukan verifikasi dan validasi data P3KE dan menerbitkan Surat Keputusan penetapan data pensasaran program/ kegiatan PPKE daerah (atau sejenis).
Adapun yang terjadi pada pelaporan tahun 2024 ini adalah :
- Pada 24 Juni 2024 Website pelaporan PPKE terkena malware sebagai dampak Pusat Data Nasional (PDN) diretas. Data yang tersimpan dan bisa dikembalikan adalah yang tersimpan pada tanggal 28 Mei 2024. Sehingga seluruh aktivitas pelaporan di rentang tanggal 29 Mei hingga 25 juni, datanya hilang dan perlu dilakukan upload ulang.
Untuk Kabupaten Ngawi, karena telah melakukan upload data dan submit pada tanggal 4 April 2024 baik Surat pengantar pelaporan oleh Kepala Daerah, Matrik I, Matrik II maupun Data balikan, maka data tersebut aman sehingga tidak perlu melakukan input ulang.
2. 26 Juni – 2 Juli Sedang dilakukan proses pengembalian data sehingga banyak submit yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah yang tidak otomatis berubah di absensi. Proses pengembalian data pada website hanya dapat dilakukan pada absensi dan tidak bisa dilakukan pada matriks I dan II, namun datanya tersimpan di back end. Sehingga jika absensi sudah hijau, maka datanya tersimpan.
3. 26 Juli 2024 menjadi batas akhir upload ulang data triwulan I dan pelaporan triwulan II.
Disampaikan oleh TB. Chaerul Dwi Sapta, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Neger terkait pelaksanaan program/ kegiatan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pemerintah pusat telah menyiapkan dana Insentif Fiskal bagi 130 pemerintah daerah terdiri dari 9 Provinsi, 99 Kabupaten, dan 22 Kota dengan pagu 8 (delapan) Triliun Rupiah dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
- Kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan daerah. Bobot penilian 25 poin dengan sub indikator telah memiliki SK Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Rencana Aksi Tahunan 2024.
- Kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data P3KE. Bobot penilian 25 poin dengan sub indikator telah memiliki SK penetapan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Lampiran SK Penetapan Data Pensasaran PPKE Daerah atau Data Verval P3KE, melakukan Pelaporan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem TW I dan TW II 2024 pada laman https://p3ke.kemenkopmk.go.id sesuai jadwal.
- Belanja penandaan kemiskinan ekstrem. Bobot penilian 50 poin dengan sub indikator Proporsi Realisasi Langsung Terhadap APBD, Proporsi Realisasi Tidak Langsung Terhadap APBD serta Belanja Penunjang.
Adapun Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah meliputi dukungan infrastruktur pelayanan public, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan. (PPM)