Ngawi – 16 Juli 2024, Kepala Bidang Perekonomian dan JFT Bidang Perekonomian Bappeda Kabupaten Ngawi melakukan pendampingan Desk Data Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ngawi Tahun 2025-2029 OPD mitra Bidang Perekonomian. Pada hari pertama, OPD yang didampingi antara lain Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Penyusunan dokumen ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2024 tentang RPJPD tahun 2025-2045, yang menjadi pedoman terbaru bagi daerah dalam menyusun RPJMD 2025-2029. Desk Data ini bertujuan merumuskan program, kegiatan, dan sub kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam RPJMD tersebut. Rancangan teknokratik RPJMD ini akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi sebagai acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Fokus dengan Kebijakan Sektor:
1. **Pariwisata**: Kebijakan sektor pariwisata diharapkan dapat menciptakan destinasi wisata baru dan memperbaiki fasilitas yang ada untuk menarik lebih banyak wisatawan, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
2. **Perikanan dan Peternakan**: Kebijakan di sektor ini akan difokuskan pada peningkatan produksi dan kualitas hasil perikanan serta peternakan. Ini termasuk penyediaan infrastruktur yang memadai, peningkatan kapasitas SDM, serta dukungan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani dan peternak.
3. **Koperasi dan UMKM**: Pengembangan koperasi dan UMKM akan difokuskan pada pemberdayaan ekonomi lokal melalui akses permodalan yang lebih mudah, pelatihan kewirausahaan, dan pemasaran produk secara lebih luas, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan daya saing dan jangkauan pasar.
Evaluasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan bahwa sebagian besar kebijakan daerah belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan pusat. Untuk memastikan keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan di wilayah serta dukungan sarana dan prasarana, Kementerian PPN/Bappenas menerapkan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Selain itu, pentingnya peran lembaga riset dan peneliti dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis bukti juga ditekankan.
Dengan pendampingan ini, diharapkan Kabupaten Ngawi dapat menyusun RPJMD yang lebih komprehensif dan terarah, sejalan dengan perencanaan nasional, serta mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Melalui sinergi antara sektor-sektor tersebut dalam RPJMD 2025-2029, diharapkan perekonomian Kabupaten Ngawi dapat berkembang secara berkelanjutan dan inklusif, memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.