TAHAP III PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERAS

Bantuan pangan beras merupakan salah satu dari sekian program bantuan ekonomi pemerintah kepada masyarakat berpendapatan rendah. Bantuan pangan beras bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan dikelola sepenuhnya oleh Badan Pangan Nasional bersama Bulog. Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Berdasarkan hasil rapat melalui aplikasi zoom meeting dalam Rapat Koordinasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Tahun 2024, Kamis (15/8/2024) dengan Badan Pangan Nasional Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Dr. Rachmi Widiriani, SP, M.Si, basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan pada tahun 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Sasaran penerima sejumlah 22.004.077 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari kelompok desil 1 dengan jumlah 6.878.649 keluarga, desil 2 terdapat 7.474.796 keluarga, dan desil 3 sebanyak 7.650.632 keluarga. “Adapun besaran bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram beras per KPM per bulan”, imbuh Rachmi. Sampai dengan saat ini pemerintah telah menyalurkan sebanyak 3 tahap mulai dari tahap I penyaluran bulan Januari-Maret, Tahap II bulan April-Juni dan Tahap III Juli-Agustus. Berdasar data dari Badan Pangan Nasional, Jatim menempati urutan ke dua setelah Bengkulu tentang realisasi penyaluran bantuan pangan sampai dengan tahap III ini sebesar 79,52 persen.(PPM)

Scroll to Top