Pada tanggal 21 September 2023, Kabupaten Ngawi meluncurkan inovasi baru yang dinamakan PANWASKOP (Penilaian dan Pengawasan Koperasi). Hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan koperasi ilegal serta meningkatkan status hukum koperasi di wilayah tersebut. PANWASKOP melibatkan kerjasama antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan anggota koperasi yang didampingi oleh BAPPEDA Kabupaten Ngawi dalam pelaksanaannya.
Program ini berfokus pada wilayah Kabupaten Ngawi dan direncanakan akan terus berlangsung di masa depan. Dan muncul sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap persyaratan hukum. Dengan meningkatnya kesadaran di antara manajer koperasi mengenai pentingnya perizinan, diharapkan dapat mendorong operasi koperasi yang sah dan berkelanjutan. Melalui pendekatan terkoordinasi, PANWASKOP akan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi kepatuhan hukum melalui lokakarya dan sesi pelatihan.
Tujuan utama dari PANWASKOP adalah untuk mengatasi masalah koperasi ilegal, memberikan dukungan dalam proses perizinan, dan membangun jaringan yang efektif untuk memantau serta mengevaluasi status hukum koperasi. Dengan langkah ini, diharapkan koperasi di Ngawi dapat beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas, memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota dan masyarakat luas.