Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tahun 2024

Madiun, 29 Agustus 2024 — Bakorwil I Madiun mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk Penyusunan Formulir Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi kabupaten/kota di wilayah kerjanya. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Wilis Bakorwil I Madiun ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Ngawi.

Kabupaten Ngawi diwakili oleh perwakilan dari Bappeda, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Partisipasi ini menunjukkan komitmen Kabupaten Ngawi dalam melestarikan dan melindungi kekayaan intelektual komunal yang menjadi identitas dan warisan budaya daerah.

Rakor ini bertujuan untuk menyusun dan menyempurnakan formulir pencatatan KIK yang akan digunakan di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah Bakorwil I Madiun. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa warisan budaya, tradisi, dan pengetahuan lokal yang dimiliki oleh komunitas-komunitas di daerah ini terlindungi secara hukum dan diakui secara resmi.

Acara ini menjadi bagian dari upaya Bakorwil I Madiun dalam mengoordinasikan serta mengawasi implementasi kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam bidang pembangunan dan perlindungan kekayaan intelektual. Diharapkan, hasil dari Rakor ini dapat memberikan dampak positif bagi upaya pelestarian kekayaan intelektual komunal di wilayah Bakorwil I Madiun​

Scroll to Top