Surabaya, 29 Agustus 2024 – Kepala Bidang Infrastruktur Wilayah (Infraswil) bersama Tim Kelompok Kerja Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (Pokja KPBU) Kabupaten Ngawi, yang terdiri dari perwakilan Inspektorat, Badan Keuangan (Bakeu), dan Dinas Perhubungan (Dishub), menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Tim Simpul KPBU Provinsi Jawa Timur. Rakor yang digelar di Kantor Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Timur ini membahas pertimbangan Gubernur Jawa Timur terhadap proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Alat Penerangan Jalan (KPBU APJ) Kabupaten Ngawi, sebagai tindak lanjut dari terbitnya surat Menteri Dalam Negeri terkait proyek tersebut.
Dalam Rakor tersebut, beberapa arahan penting disampaikan, antara lain:
- Berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri, Kabupaten Ngawi dinyatakan memenuhi persyaratan dari sisi kemampuan membayar ketersediaan layanan berdasarkan Rencana Kebutuhan Modal Kerja Lanjutan (RKMKL) tahun 2021 dan 2023. Namun, pada tahun 2022, rasio ini berada di bawah standar karena dampak pandemi COVID-19.
- Pemerintah Kabupaten Ngawi disarankan untuk melakukan refocusing anggaran pada pos-pos yang tidak mendesak guna memastikan keberlanjutan proyek KPBU APJ.
- Pemkab Ngawi juga diminta untuk melakukan proyeksi keuangan secara mendetail terkait data dan potensi dari alat penerangan jalan yang ada.
- Hasil perhitungan proyeksi RKMKL selama 10 tahun ke depan yang dilakukan oleh Tim KPBU Ngawi menunjukkan bahwa rasio keuangan masih berada di bawah standar. Oleh karena itu, disarankan untuk membahas lebih lanjut dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PJPK) dan pimpinan internal Pemkab Ngawi terkait keberlanjutan proyek KPBU ini, mengingat proyeksi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur Jawa Timur.