Wajib belajar 13 tahun merupakan upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia. Wajib belajar 13 tahun meliputi 1 tahun prasekolah atau PAUD dan 12 tahun di sekolah dasar dan menengah.
Sebagai upaya untuk mendata serta menarik kembali Anak Tidak Sekolah (ATS), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menggelar FGD Survei dalam rangka Kesiapan Pemda Terhadap Kebijakan Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun.
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ngawi, Selasa (03/09) ini menghadirkan stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, DPMD, Perwakilan PKBM serta Bappeda Kab. Ngawi yang diharapkan bersinergi untuk menyelesaikan ATS. Disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ngawi Sumarsono bahwa penanganan kasus ATS harus tepat dan perlu menerapkan dua strategi yaitu Strategi pencegahan dan strategi intervensi. Strategi pencegahan dengan cara memantau anak yang rentan atau memiliki resiko putus sekolah. Sedangkan strategi intervensi dengan cara pemberian layanan pendidikan yang lebih adaptif oleh pemerintah.
Dalam kesempatan ini, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur juga mensosialisasikan Dasbor Verifikasi Validasi Anak Tidak Sekolah (A TS) kepada stakeholder terkait. Dasbor ini dimaksudkan untuk mendata , memverifikasi serta memvalidasi anak tidak sekolah yang bisa digunakan oleh semua stakeholder. Dengan data yang ada, diharapkan stakeholder bisa membuat kebijakan yang lebih tepat untuk menyelesaikan permasalahan ATS.(PPM)