Inovasi Desa melalui Program PKK di Kabupaten Ngawi

Ngawi, 5 September 2024 – Dalam rangka mendukung peningkatan ekosistem inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga tataran pemerintahan terendah (desa), Bappeda Kabupaten Ngawi melaksanakan kick off pada Rapat Pleno Tim Penggerak PKK Kabupaten Ngawi yang berlangsung di Kurnia Hall Convention. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya strategis untuk mengintegrasikan inovasi di berbagai level pemerintahan, terutama di ranah desa.

Dalam acara ini, Pokja II TP PKK Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Tim Penggerak PKK akan dituangkan secara resmi melalui regulasi inovasi daerah yang berlaku secara berjenjang. Pokja II menjelaskan bahwa inovasi ini akan disahkan melalui surat keputusan di masing-masing tingkatan pemerintahan sebagai berikut:

  • Inovasi Tim Penggerak PKK Desa akan dituangkan melalui Surat Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa.
  • Inovasi Tim Penggerak PKK Kecamatan akan dituangkan melalui Surat Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan.
  • Inovasi Tim Penggerak PKK Kabupaten akan dituangkan melalui Surat Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara inovasi PKK dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung kemajuan di tingkat desa. Dengan adanya regulasi inovasi ini, diharapkan setiap level pemerintahan dapat berperan aktif dalam mengembangkan potensi dan inovasi lokal, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Rapat pleno ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah daerah, untuk berkolaborasi dalam membangun ekosistem inovasi yang lebih baik di Kabupaten Ngawi.

Kick off inovasi daerah dalam Rapat Pleno Tim Penggerak PKK Kabupaten Ngawi yang berlangsung di Kurnia Hall Convention ini, Ketua Tim Penggerak PKK, Ana Mursyida Ony Anwar, menyampaikan pentingnya inovasi sebagai motor penggerak pembangunan daerah, terutama dalam meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat.

“Inovasi adalah menemukan sesuatu yang baru atau melakukan pembaruan yang dapat diwujudkan dalam bentuk produk, ide, atau desain. Melalui inovasi, daerah dapat lebih siap menghadapi tantangan pembangunan, seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, hingga bencana alam,” ujar beliau.

 

Inovasi daerah yang disampaikan pada rapat pleno ini memiliki beberapa kriteria penting, yaitu:

  1. Mengandung unsur pembaruan baik sebagian atau keseluruhan, yang memberikan manfaat bagi daerah atau masyarakat.
  2. Berkelanjutan dalam pelaksanaannya.
  3. Tidak memberatkan masyarakat secara berlebihan atau bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
  4. Merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
  5. Dapat direplikasi di daerah lain yang memiliki karakteristik serupa.

Selain itu, melalui Pokja II, Bappeda juga menegaskan bahwa tidak semua kegiatan dapat dikategorikan sebagai inovasi daerah. Beberapa di antaranya adalah :

 

 

 

  • Program yang bersifat rutin tanpa unsur kebaruan, seperti pengadaan baju dinas atau pemberian benih ikan.
  • Pembaruan sederhana yang tidak menunjukkan dampak signifikan.
  • Kegiatan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
  • Program yang sepenuhnya didanai oleh APBN atau program Kementerian/Lembaga Pusat.

Inovasi daerah yang bersumber dari masyarakat juga berperan penting dalam pembangunan, terutama pada sektor-sektor berikut:

  • Sosial Budaya
  • Agribisnis dan Pangan
  • Energi Baru dan Terbarukan
  • Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  • Kelautan dan Perikanan
  • Kesehatan, Obat-obatan, dan Kosmetika
  • Pendidikan
  • Rekayasa Teknologi dan Manufaktur
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Industri Kreatif
Scroll to Top