Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ngawi Tahun 2025-2045. Acara ini berlangsung di Gedung Kesenian Kabupaten Ngawi pada tanggal 18 Desember 2024 dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Bapak Drs. Mokh Sodiq Triwidiyanto M.Si.
Dalam acara tersebut, paparan mengenai RPJPD disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Ngawi, Irine Sulistyowati, S.STP., M.Si, yang memaparkan berbagai rencana strategis pembangunan untuk dua dekade mendatang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai visi dan misi pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Ngawi selama periode 2025 hingga 2045.
Moderator dalam acara ini adalah Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah (Kabid Rendalev), Mutiara Akny S.STP., M.Si, yang memimpin jalannya diskusi serta tanya jawab dengan peserta yang hadir. Selain Kepala Perangkat Daerah, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), stakeholder terkait, serta Kepala Bidang dan Jabatan Fungsional Teknis (JFT) Bappeda Kabupaten Ngawi.
Para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti paparan tersebut, mengingat pentingnya RPJPD sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan untuk Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan sinergi antara berbagai pihak dalam menjalankan pembangunan yang pro rakyat dan berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, stakeholder, dan masyarakat dapat turut berperan aktif dalam mendukung dan mewujudkan visi besar pembangunan Kabupaten Ngawi dalam kurun waktu 2025-2045.