Wakil Bupati Ngawi Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si membuka dan memimpin Focus Group Discuss ( FGD ) “ Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ngawi” yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dengan pendampingan Fakultas Hukum UNS, Senin 6 Januari 2025. FGD ini di hadiri oleh Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Perangkat Daerah Terkait dengan Narasumber Pembantu Dekan Fakultas Hukum UNS.
Wakil Bupati dalam FGD menekankan bahwa penyusunan Ranperbup Hibah dan Bantuan Sosial ini sejalan dengan dinamika dan kebutuhan akan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah selaku Pemberi dan Masyarakat baik Lembaga / Kelompok Masyarakat sebagai pengusul dan penerima. Pemberian Hibah sendiri ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan, subkegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan daerah dalam Pembangunan, mendukung dan terselenggaranya kemasyarakatan dengan fungsi pemerintah dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan kebermanfaatan untuk Masyarakat. Ditekankan juga oleh Wakil Bupati bahwa Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial itu tidak wajib dan tidak mengikat, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan.
Indah Kusumawardhani, S.Pt, M.Si, Kepala Bappeda menyampaikan saran masukan bahwa dalam mekanisme pengusulan Hibah dan Bantuan Sosial diharapkan tetap mengikuti alur, tahapan dan mekanisme perencanaan mendasar Permendagri 86 tahun 2017 dan Permendagri 70 Tahun 2019 tentang SIPD, sehingga setiap usulan harus diusulkan melalui elektronik yaitu Aplikasi SIPD RI.
Ranperbup ini harus dirumuskan secara menyeluruh yang memuat mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial mulai dari perencanaan, pengganggaran, penatausahaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pengawasan sehingga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah sebagai pedoman pelaksanaan Perangkat Daerah, kata Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi pada sesi diskusi FGD.
Dalam sambutan penutup FGD Wakil Bupati menyampaikan bahwa Sosialisasi merupakan bagian yang sangat penting dilakukan kepada seluruh stakeholder setelah Ranperbup Hibah dan Bantuan Sosial ditetapkan menjadi Peraturan Bupati, sehingga kebermanfaatannya berdampak langsung pada Masyarakat.