Rapat Koordinasi Alokasi DBHCHT Kabupaten Ngawi Tahun 2026: Anggaran Mengalami Penurunan, OPD Diminta Siapkan RKP

Ngawi, 24 Oktober 2025 — Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Kabupaten Ngawi menghadiri Rapat Koordinasi Pembagian Pagu Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 yang dilaksanakan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ngawi, dan dihadiri oleh Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) penerima dana DBHCHT.

Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 900.1.14.3/37257/021.3/2025 tanggal 17 Oktober 2025 tentang Penyampaian Pagu Indikatif Alokasi DBHCHT Tahun 2026. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk membahas arah kebijakan, besaran alokasi, serta pembagian pagu dana yang akan digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah berbasis DBHCHT di tahun mendatang.

Hasil Rapat Koordinasi DBHCHT 2026 Kabupaten Ngawi

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, terdapat beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan bersama, di antaranya:

  1. Alokasi anggaran DBHCHT Kabupaten Ngawi Tahun 2026 sebesar Rp22.510.443.000, mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp41.511.495.000. Penurunan ini menuntut setiap OPD untuk melakukan perencanaan yang lebih efektif dan efisien agar pelaksanaan program tetap berdampak nyata bagi masyarakat.
  2. Pembagian pagu DBHCHT antar bidang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, dengan proporsi sebagai berikut:
    • Bidang Kesejahteraan Masyarakat: 50%
    • Bidang Penegakan Hukum: 10%
    • Bidang Kesehatan: 40%
  3. Pada Tahun Anggaran 2026, Rumah Sakit Geneng dan Rumah Sakit Mantingan tidak lagi menerima dana DBHCHT, karena seluruh alokasi anggaran di Dinas Kesehatan difokuskan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan sesuai ketentuan penggunaan DBHCHT di bidang kesehatan.
  4. Setiap OPD penerima DBHCHT diminta segera menyiapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, yang akan didiskusikan (desk) bersama Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30–31 Oktober 2025 di Surakarta, dengan fasilitasi dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi selaku Sekretariat DBHCHT Kabupaten Ngawi.

Peran Strategis DBHCHT dalam Mendorong Pembangunan Daerah

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan salah satu sumber pembiayaan strategis yang digunakan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor kesehatan, serta penegakan hukum di bidang cukai. Melalui alokasi ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk memastikan agar setiap program yang didanai DBHCHT dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan pedoman PMK Nomor 72 Tahun 2024.

Dengan adanya penurunan alokasi anggaran DBHCHT tahun 2026, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan efisiensi perencanaan dan kolaborasi lintas OPD, sehingga pemanfaatan dana tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Rapat koordinasi ini juga menjadi langkah awal dalam mempersiapkan penyusunan program DBHCHT 2026 yang lebih fokus dan berkelanjutan, sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berbasis pada tata kelola keuangan yang baik.

Scroll to Top