Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorangf Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Untuk Melaksnakan tugas sebgaiamana dimaksud, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan dan peningkatan kualitas dokumen perencanaan pembangunan Daerah;
  2. pengoordinasian pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  3. penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan Daerah;
  4. penyusunan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan Daerah;
  5. pengumpulan dan analisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan Daerah;
  6. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan Daerah;
  7. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran Daerah;
  8. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil perencanaan pembangunan Daerah;
  9. pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan Daerah;
  10. penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan Daerah;
  11. pelaksanaan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Copyright © 2023 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi

Scroll to Top