Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daderah di Bidang Perekonomian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perekonomian mempunyai fungsi:
penyusunan rumusan kebijakan dalam rangka peningkatan konsistensi dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Perekonomian;
pengoordinasian dan pembahasan materi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang Perekonomian;
pengoordinasian penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah mitra bidang perekonomian;
pembahasan materi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Bidang Perekonomian;
pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Bidang Perekonomian;
pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi Kementerian/Lembaga di Daerah pada Bidang Perekonomian;
pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan bidang urusan kehutanan;
pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Bidang Perekonomian;
pelaksanaan inventarisasi permasalahan dan tindak lanjut pemecahan masalah perencanaan di bidang perekonomian meliputi bidang urusan pertanian, koperasi, usaha mikro, transmigrasi, perdagangan, perindustrian, tenaga kerja, penanaman modal, pariwisata, pemuda dan olahraga;
pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan di Bidang Perekonomian lintas sektor dan lintas Daerah;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan Perekonomian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya;