Kewenangan dan Tupoksi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Ngawi dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Perencanaan pembangunan, Penelitian dan Pengembangan serta tugas lain yang diberikan oteh Bupati.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bappeda menyelenggarakan fungsi :

a. Peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;


b. perumusan kebijakan teknis dalam rangka peningkatan kinerja perencanaan pembangunan daerah ;


c. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;


d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan; dan


e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Untuk melaksanakan fungsi tersebut, mempunyai kewenangan :

a. perumusan kebiiakan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;


b. pelaksanaan koordinasi. perencanaan pembangunan daerah bidang perekonomian, pemerintahan dan pembangunan

    manusia, infrastruktur kewilayahan serta penelitian dan pengembangan;


c. penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;


d. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan antar Daerah;


e. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengembangan wilayah tertinggal dan perbatasan;


f. penyusunan dan penyerasian perencanaan pengembangan wilayah dan penataan ruang;


g. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah;


h. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil perencanaan pembangunan;


i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan, sosial dan pemerintahan serta inovasi

   dari teknologi; dan


j. penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga untuk mengembangkan penelitian dan pengembangan.

PERBUB NOMOR 4 TAHUN 2022

Copyright © 2023 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi

Scroll to Top