Bidang Insfrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi :
penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan dalam rangka peningkatan konsistensi dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
pengoordinasian dan pembahasan materi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
pengoordinasian penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah dan rencana kerja Perangkat Daerah mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
pembahasan materi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan bidang urusan kelistrikan, energi dan sumber daya mineral;
pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan pembangunan bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang meliputi bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, komunikasi dan informatika, persandian, statistik serta penanggulangan bencana;
pelaksanaan inventarisasi permasalahan dan tindak lanjut pemecahan masalah perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di infrastruktur kewilayahan lintas sektor dan lintas Daerah;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.