Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas penelitian dan pengembangan;
  2. pelaksanaan kegiatan penelitian pengembangan bidang perekonomian, pemerintahan dan pembangunan manusia, infrastruktur dan kewilayahan;
  3. pelaksanaan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah serta kerjasama dengan lembaga, dalam rangka penelitian pengembangan perekonomian, pemerintahan kemasyarakatan dan prasarana wilayah;
  4. penyusunan laporan serta merumuskan hasil penelitian pengembangan perekonomian, pemerintahan kemasyarakatan dan prasarana wilayah;
  5. pelaksanaan paparan hasil penelitian pengembangan perekonomian, pemerintahan kemasyarakatan dan prasarana wilayah;
  6. penyusunan perencanaan program kelitbangan serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  7. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyelenggaraan pemerintah daerah yang inovatif;
  8. penyusunan program bidang pengembangan dan penguatan inovasi Daerah;
  9. pelaksanaan pembinaan pengembangan inovasi dan teknologi dilingkup Pemerintah Daerah;
  10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang inovasi dan teknologi; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Copyright © 2023 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi

Scroll to Top