Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemerintahan, dan Pembangunan Manusia yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan perencanaan pembangunan Daerah di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi: