Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemerintahan, dan Pembangunan Manusia yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan perencanaan pembangunan Daerah di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rumusan kebijakan dalam rangka peningkatan konsistensi dokumen perenca’aan pembangunan daerah Bidang pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. Pengoordinasian dan pembahasan materi penyus,nan dokumen perencanaan pembangunan daerah Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang pemerintahan dan pembangunan Manusia;
  3. Pengoordinasian penjrusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah mitra Bidang pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. Pembahasan materi Musyawarah perenca.aan pembangunan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  5. Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Bidang Pemerintahan dan pembangunan manusia;
  6. Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementrian/Lembaga Daerah pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  7. Pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah mitra Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  8. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan dan tindak lanjut pemecahan masalah perencanaan di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang meliputi bidang urusan penunjang, pendidikan, budaya, kesehatan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perpustakaan, kearsipan, kesatuan bangsa dan politik serta kewilayahan;
  9. pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia lintas sektor dan lintas Daerah;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya;

Copyright © 2023 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi

Scroll to Top