Bidang Perekonomian

Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daderah di Bidang Perekonomian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perekonomian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan dalam rangka peningkatan konsistensi dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Perekonomian;
  2. pengoordinasian dan pembahasan materi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bidang Perekonomian;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah mitra bidang perekonomian;
  4. pembahasan materi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Bidang Perekonomian;
  5. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Bidang Perekonomian;
  6. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi Kementerian/Lembaga di Daerah pada Bidang Perekonomian;
  7. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan bidang urusan kehutanan;
  8. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Bidang Perekonomian;
  9. pelaksanaan inventarisasi permasalahan dan tindak lanjut pemecahan masalah perencanaan di bidang perekonomian meliputi bidang urusan pertanian, koperasi, usaha mikro, transmigrasi, perdagangan, perindustrian, tenaga kerja, penanaman modal, pariwisata, pemuda dan olahraga;
  10. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan di Bidang Perekonomian lintas sektor dan lintas Daerah;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan Perekonomian; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya;

Copyright © 2023 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi

Scroll to Top