Ruang Bertutur - 004

Tantangan ASN : Fungsional atau Struktural?

Nah.. kembali dengan pertanyaan yang sama saat terjadi pertama penyederhaan birokrasi dilakukan. Hampir 2 tahun sejak di alih-fungsikan dari Pejabat Struktural menjadi Pejabat Fungsional di Kabupaten Ngawi, apakabar mekanisme dan tata kelola kerja kinerja ASN hasil penyetaraan birokrasi ini?

Peran birokrasi sangat berpengaruh dalam kecepatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan bangsa baik pembangunan secara fisik seperti infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusianya. Beberapa negara asia yang telah maju seperti China, Korea Selatan, Jepang dan Singapura, dapat dilihat bahwa kemajuan negara tersebut sangat ditentukan oleh upaya dan keberhasilannya mengubah nilai budaya birokrasi dan pemilihan struktur birokrasi yang tepat. 

Untuk melakukan sebuah perubahan dan keluar dari zona nyaman tentunya bukan sesuatu yang mudah, perlu usaha yang serius dan masif serta dukungan dari berbagai pihak. Deeselonisasi dan pengalihan jabatan eselon IV ke dalam jabatan fungsional adalah sebuah upaya untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Perlu adanya inovasi bagi organisasi pemerintah dalam menghadapi permasalahan publik yang semakin kompleks dengan pelayanan yang cepat, tepat, efektif dan kaya manfaat. 

Sesuai arahan Kemenpan RB yang merupakan penanggung jawab percepatan penyederhanaan birokrasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi telah melakukan upaya-upaya penyederhanaan birokrasi. Awalnya, Pejabat struktural IV ditransformasikan menjadi pejabat fungsional ahli Muda dan secara otomatis menjadi sub koordinator. Dalam peran sub koordinator diberikan wewenang untuk menjalankan tugasnya seperti biasa mulai urusan peganggaran sampai dengan urusan teknis pada bidang masing-masing. Sehingga ada guyonan yang mengatakan “fungsional rasa struktural”.

Apakah sulit untuk merubah fenomena ini di tataran birokrasi?

Tantangan Penyederhanaan Birokrasi
Sebuah kebijakan tentu banyak tantangan dalam implementasinya. Tantangannya adalah seberapa besar niat dan upaya untuk mengeksekusi gagasan besar ini agar menjadi sebuah kenyataan di lapangan. Kuncinya adalah kemauan kuat untuk berubah dan keluar dari zona nyaman dalam rangka memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sasaran bagi seluruh stakeholders. Kemenpan RB yang diberikan tanggung jawab untuk percepatan penyederhanaan birokrasi belum maksimal menterjemahkan secara tepat kebijakan ini dalam grand desain penyederhanaan birokrasi.  

Resistensi yang kuat untuk menjaga eksistensi dari pihak-pihak yang terdampak dan kekawatiran yang berlebihan apakah organisasi pemerintah bisa berjalan baik dengan penyederhanaan yang mengedepankan kompetensi dan keahlian menjadi hambatan utama arahan ini tidak segera dilaksanakan.

Merespon lebih lanjut tantangan pasca penyederhaan birokrasi, Menteri PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan ASN. 

Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan. Sistem kerja yang sebelumnya bersifat berjenjang atau hierarkis menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil. 

Melalui sistem kerja yang baru, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Dengan mekanisme kerja tersebut, pegawai dituntut berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya. 

Bertujuan mulia bahwa dengan penyederhanaan birokrasi akan mendatangkan banyak manfaat, yaitu diantaranya mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target, maka setelah berjalan beberapa saat sudah waktunya terevaluasi apakah sistem ini berjalan seperti yang diharapkan. Ataukah masih sekedar ganti baju dengan fungsi kerja yang sama.

Dengan penyederhanaan birokrasi perlu dilaksanakan adalah untuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan terakhir untuk mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif. 

Sehubugan dengan budaya inovatif ini, maka ASN diharapkan semakin lincah, luwes merubah mindset sesuai dengan tugas dan fungsinya yang baru, sesuai dengan tujuan penyetaraan birokrasi menuju SMART ASN 2024.

Copyright © 2023 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi

Scroll to Top