BRIDA DI KABUPATEN NGAWI ?

Bahwa Daerah Wajib membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan Surat KEMENDAGRI Nomor : 120/5434/SJ tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), dimana dalam surat tersebut mengamanatkan agar daerah membentuk kelembagaan BRIDA bergabung dengan BAPPEDA .

Bahwa dalam rangka meningkatkan peran pembinaan teknis Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap Pemerintah Daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) atau perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, perlu menetapkan pengaturan mengenai tata kelola riset dan inovasi di daerah,
dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan mempercepat pencapaian tujuan otonomi daerah melalui riset dan inovasi di daerah, perlu ditetapkan pengaturan mengenai tata kelola riset dan inovasi di daerah,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem riset dan inovasi di daerah sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing negara guna tercapainya tujuan pembangunan nasional secara berkelanjutan;
untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dalam mengembangkan ekosistem riset dan inovasi di daerah, perlu pengaturan tentang tata kelola riset dan inovasi di daerah.

Scroll to Top