Pengelola Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan acara Lokalatih Pengelola untuk Keberlanjutan Program Pamsimas Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 20 hingga 22 Juli 2022. Dalam acara ini, ada beberapa aspek yang dibahas. Penjabaran dimulai dari pembacaan Target RPJMN 2020-2024 (Perpres 18 th 2020 tentang RPJMN Th 2020-2024 dan Perpres 59 Th 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) terkait air minum dan air limbah antara lain :
1. 100% akses air minum layak (15% akses air minum aman)
Akses air minum aman yang dimaksud ialah sumber air minum layak, lokasi sumber air minum berada didalam atau halaman rumah/on-premises, rumah tanga dapat mengakses air minum saat dibutuhkan, dan memiliki kualitas sesuai standard (bebas bakteri dan kandungan kimia)
2. 90% akses air limbah layak (15% akses air limbah aman)
Akses air minum aman yang dimaksud ialah memiliki toilet sendiri yang terhubung IPALD atau menggunakan tangki septik yang disedot 1x dalam 3-5 tahun.
(untuk mencapai akses aman, maka perlu dilakukan pengujian kualitas (kriteria kualitas aman mengikuti Permenkes 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang kualitas air minum) secara rutin).
3. 90% desa/kelurahan stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan)
Peran Pemerintah Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan 100% Akses AMS (Air Minum dan Sanitasi) tertuang dalam PP No 18 Th 2016 tentang Perangkat Daerah dan PP No 72 Th 2019 tentang Perubahan Atas PP No 18 Th 2016 tentang Perangkat Daerah. Adapun peran pemerintah daerah dalam PAMSIMAS Tahun 2022 ialah sebagai berikut :
1. Mendampingi dan memantau pelaksanaan tahap persiapan dan perencanaan tingkat masyarakat
2. Melakukan evaluasi rencana kerja masyarakat (RKM)
3. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan konstruksi dan non fisik
4. Melakukan pemantauan terhadap capaian target kinerja
5. Melakukan pemantauan pencairan dana
6. Memberikan penguatan kepada kelompok masyarakat sehingga mampu mengelola dan melaksanakan kegiatan Pamsimas secara baik dan mempersiapkan untuk melakukan operasional dan pemeliharaan terhadap sarana yang selesai dibangun
7. Mengadvokasi pemerintah desa dalam pemanfaatan APBDes untuk pengembangan sarana air minum terbangun menuju pelayanan 100% tingkat desa.