Rabu, 27-29 Juli 2022, bertempat di Hotel Savana Kota Malang, Bappeda Prov. Jawa Timur mengadakan kegiatan Rapat Sinkronisasi Perencanaan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Berbasis Informasi. Dalam kegiatan tersebut banyak membahas mengenai penanganan rumah layak huni.
Menurut kebijakan RPJMN 2020-2024, terdapat pergeseran target dan indikator backlog menjadi SDGs, yaitu akses terhadap rumah layak, aman, dan terjangkau. Proporsi rumah tangga yang menempati hunian layak (dari 54,1% menjadi 70%). Agar dapat mencapai target hunian layak tersebut, maka pemerintah pusat memiliki bantuan akses rumah layak antara lain :
1. BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)
2. Rumah Swadaya dalam mendukung KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional)
– Fasilitasi pembangunan rumah swadaya mendukung KSPN
– Fasilitasi peningkatan kualitas rumah swadaya mendkung KSPN
3. DAK (Dana Alokasi Khusus)
– Bantuan pembangunan baru rumah layak huni secara swadaya
– Bantuan peningkatan kualitas rumah layak huni secara swadaya
Bantuan rumah swadaya di Kab. Ngawi Tahun 2016-2021 sebesar 2.371 unit, sementara itu untuk bantuan DAK Perumahan Tahun 2016-2021 sebesar 82 unit.
Selain bantuan rumah layak huni dari pemerintah pusat, pemerintah Prov. Jatim bekerjasama dengan Kodam V/Brawijaya juga memiliki program RUTILAHU yang dilakukan secara swakelola. Sasaran dari program RUTILAHU ialah :
1. Fakir miskin, pkerjaan tidak tetap, buruh serabutan/penghasilan dibawah UMR
2. Lantai rumah masih berupa tanah (belum diplester)
3. Dinding rumah masih terbuat dari bilik bambu/gedek/sesek
4. Rumah tidak memenuhi standar kesehatan karena tidak memiliki jendela, ventilai udara dan sarana sanitasi
5. Tanah milik pribadi dan tidak bermasalah
6. Hanya memiliki rumah dan tidak memiliki aset lain.
Program RUTILAHU di Kab. Ngawi, Kodam V/Brawijaya menugaskan Kodim 0805/Ngawi sebagai pelaksana, dimana pada tahun 2022, Kab. Ngawi mendapatkan bantuan sebesar 177 unit rumah.
Selain dari Pemerintah Prov. Jatim, ternyata Baznas Jatim juga memiliki program serupa yakni perbaikan rumah tinggal (disingkat PROPERTI). Program ini merupakan renovasi rumah dengan model dan ukuran rumah (4×6 m). Tahun 2022 Baznas Jatim menargetkan 1001 rumah dengan anggaran tiap rumah Rp 12.500.000. Ketentuan yang mendapatkan program ini antara lai :
1. Penerima merupakan dhuafa/fakir miskin
2. Kondisi rumah yang ditinggali tidak layak huni
3. Lahan/Tanah merupakan milik sendiri
4. Bantuan dimaksimalkan untuk pembelian material
5. Bekerjasama dengan Baznas Kabupaten/Kota/Masyarakat