Penyusunan Dokumen Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Alat Penerangan Jalan di Kab. Ngawi

Rapat diawali dengan penyampaian gambaran umum proyek KPBU APJ di Kab. Ngawi oleh Kabid. Infrastrusktur dan Kewilayahan (Bapak Hangga), dengan mengusung Misi keempat RPJMD yakni Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Guna Percepatan Pembangunan Yang Berkesinambungan, maka Pemerintah Kabupaten Ngawi terus berupaya untuk meningkatkan kuantitas maupun kualitas dari infrastruktur wilayah, diketahui jika kondisi eksisting APJ saat ini masih jauh dari ideal terutama Jl Nasional dan Jl Kabupaten, sementara kondisi APBN/APBD yang minim, maka kami mencari alternatif pembiayaan untuk mengatasi kondisi keuangan daerah yang semakin tahun semakin sulit. KPBU ini menjadi alternatif dan APJ merupakan salah satu sektor yang urgent dan dapat direalisasi karena banyak kabupaten-kabupaten yang sudah melakukannya. Tujuan utama dari program ini iaalah selain mempunyai database yang real dan update, juga dapat menentukan skala prioritas untuk mengambil kebijakan dan penganggaran yang terutama dalam bidang APJ.

Sesi Pemaparan Tim Konsultan

  • Sasaran program ini ialah 1) database yang mampu memberikan gambaran terkini dan menyeluruh tentang alat penerangan jalan di Kab. Ngawi, 2) database yang menampilkan informasi (display) yang tersistem, jelas dan user friendly kegiatan pembangunan alat penerangan jalan, 3) database yang dapat berfungsi sebagai alat bantu pengambilan kebijakan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan alat penerangan jalan, 4) dokumen yang dapat menyajikan infromasi rencana pengembangan dan pengelolaan alat penerangan jalan selama 5 tahun serta alternatif pendanaan diluar APBD
  • Untuk data Jl Nasional, kami menggunakan Kepmen PUPR No 430/KPTS/M/2022 tentang penetapan Jalan Nasional

Sementara untuk Jalan Kabupaten, kami mengacu pada SK Jalan Kab. Ngawi

  • Parameter survei yang nanti akan dilakukan
  1. Letak (koordinat, lokasi administratif, nama ruas, status ruas, posisi (kiri, kanan, median))
  2. Jenis PJU (nomor ID PEL, Jenis Lampu, Daya Lampu)
  3. Dokumentasi (dokumentasi PJU, Dokumentasi posisi PJU dengan lingkungan sekitar)
  4. Kondisi PJU (jumlah panel/tiang/lampu, panjang jaringan, kepemilikan tiang, kondisi tiang (perlu rehabilitasi/tidak))
  5. Sumber (sumber pendanaan, tahun anggaran)
  6. Setelah dilakukan survei maka akan kami lakukan penilaian kinerja PJU. Jika Nilai > 70 maka akan dilakukan pemeliharaan rutin, jika nilai 50-70 maka akan dilakukan berkala, jika nilai <50 maka akan dilakukan pekerjaan baru.
  • Parameter dalam rencana pengembangan PJU antara lain 1) hambatan samping (semakin tinggi hambatan samping maka semakin memerlukan PJU), 2) Tingkat keamanan dan keselamatan (semakin tinggi angka kejadian maka semakin dibutuhkan PJU, 3) ketersediaan lahan (kebutuhan penambahan PJU dilihat dari penampang melintang jalan), 4) jumlah simpang pada ruas (diperlukan PJU untuk simpang pada ruas), 5) Hirarki Jalan (urutan prioritas: jalan perkotaan dan jalan antar kota), 6) tingkat kebutuhan PJU terhadap ruas (prosentase jumlah PJU terhadap panjang ruas)
Scroll to Top