Peraturan Bupati Ngawi No. 182 Tahun 2021: Mendorong Inovasi Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan

Terbitnya Peraturan Bupati Ngawi No. 182 Tahun 2021 yaitu sebagai pedoman dalam pengelolaan Inovasi Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayananan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat juga peningkatan daya saing daerah.

Bupati melalui Perangkat Daerah mendorong semua pihak untuk melakukan inovasi. Adapun bentuk dari Inovasi Daerah berupa Inovasi tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa, Inovasi Pelayanan Publik, dan Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  1. Inovasi tata Kelola Pemerintahan Daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan daerah dan pemerintahan Desa yng meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manjeman.
  2. Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa public dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
  3. Inovasi Daerah lainnya merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah dan Pemerintah Desa, selain inovasi selain inovasi  tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik

Adapun usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Akademisi, Pelajar, Anggota Masyarakat/Perseorangan dan Kelompok Masyarakat Komunitas Sosial. Usulan inisiatif tersbut perlu dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang paling sedikit memuat:

  1. Bentuk Inovasi Daerah;
  2. Rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
  3. Tujuan Inovasi Daerah;
  4. Manfaat yang diperoleh; dan
  5. Anggaran, jika diperlukan.

Adapun ketentuan pengusulan inisiatif sebagai berikut:

  1. Perangkat Daerah dan Badan usaha Milik Daerah wajib megusulkan kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) satuan inovasi setiap 3 (tiga) tahun anggaran.
  2. Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat wajib mengusulkan kepada Bupati melalui Dinas Kesehatan paling sedikit 1 (satu) satuan inovasi setiap 3 (tiga) tahun anggaran.
  3. Pemerintah Desa wajib mengusulkan paling sedikit 1 (satu) satuan inovasi kepada Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa setiap 4 (empat) tahun anggaran.
  4. Pelajar dan  masyarakat dapat mengusulkan satuan Inovasi Daerah setiap tahun melalui Kompetisi INOTEK AWARD.
  5. Akademisi dapat mengusulkan satuan inovasi dalam setiap tahunnya melalui kompetisi INOTEK AWARD.
  6. Inovasi yang tidak aktif/tidak ada pembaruan selama 2 (dua) tahun dapat direkomendasikan oleh Tim Inovasi Daerah kepada Bupati untuk dikeluarkan dari satuan Inovasi Daerah.

Kemudian Tim Inovasi Daerah beranggotakan perangkat daerah yang mengampu fungsi penelitian dan pengembangan, pembinaan pelayanan publik, pembinaan tata Kelola pemerintahan, pembinaan pemerintah desa, dan pakar, yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. Untuk ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Inovasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala perangkat daerah yang mengampu fungsi penelitian dan pengembangan.

Sedangkan untuk Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah oleh Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Bupati melalui perangkat daerah yang mengampu fungsi penelitian dan pengembangan.

Scroll to Top