Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah sebuah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Tingkat keberhasilan pembangunan yang sudah mengakomodasi persoalan gender di ukur dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) sebagai alat evaluasi untuk mengetahui kualitas sumber daya manusia pada suatu daerah, yang dalam pengukuran parameternya dipisahkan menurut jenis kelamin.
Potret kesetaraan gender di Kabupaten Ngawi saat ini belum optimal dalam implemntasinya. Hal ini terlihat pada capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2022 sebesar 71,75 untuk laki 75.72 dan perempuan 70.06. Kesenjangan IPM tersebut dihitung sebaga indeks kesenjangan gender yang disebut Indexs Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Ngawi yang pada Tahun 2020 capaiannya 92.19 , Tahun 2021 : 92,32 tahun 2022 : 92,53 hal ini dapat diartikan bahwa masih ada kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam akses pembangunan. Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Ngawi Tahun 2020 mencapai 72.88, capaiannya masih di bawah provinsi yaitu 73. Hal ini menunjukkan bahwa masih belum semua perempuan mendapat kesempatan dalam politik, dalam pengambilan keputusan di pemerintahan/ swasta dan akses/ kesempatan dalam pembangunan ekonomi.
Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Bappeda Kabupaten Ngawi melaksanakan Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) yang diikuti oleh semua perencana perangkat daerah se Kabupaten Ngawi
Maksud diselenggarakannya bimbingan teknis PPRG adalah :
1. Mewujudkan pembangunan responsif gender dalam kesetaraan dan keadilan gender serta Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dilaksanakan di semua bidang pembangunan melalui integrasi yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan program kegiatan yang diimplementasikan dalam penyusunan dokumen Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
2. Mendorong percepatan PUG melalui PPRG di masing-masing PD dalam mengintegrasikan gender dalam dokumen pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesetaraan gender
3. Memahami kebijakan pusat dan provinsi tentang isu gender dan Pengarusutamaan Gender
4. Memahami dan mampu mengaplikasikan analisis gender GAP (gender analysis pathway) atau metode lainnya.
5. Memahami penyusunan GBS (gender budget statement) untuk program/kegiatan di Perangkat Daerah
6. Menyusun KAK (kerangka acuan kerja/kegiatan) atau TOR (term of reference) terutama untuk mendukung RKA-Perangkat Daerah.
7. Memahami pentingnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPRG
Selain itu Tujuan dari Bimbingan Teknis PPRG adalah :
1. Agar penggunaan anggaran lebih efektif, efisien, dan adil (lebih tepat sasaran).
2. Mengurangi kesenjangan gender (gender gap).
3. Menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penerapan PUG dalam berbagai pembangunan.
4. Mengoptimalkan penerima manfaat pembangunan bagi laki-laki, perempuan, disabilitas dan lansia serta seluruh masyarakat secara adil.
5. Membantu mewujudkan prinsip “good governance” (tansparan, akuntabel & partisipatif)
Output dari pelaksanaan Bimbingan Teknis PPRG adalah tersusunnya dokumen :
1. Analisis Gender berupa Gender Analisis Pathway (GAP) yaitu metode analisis untuk mengkaji kondisi perempuan dan laki-laki/permasalahan gender lainnya, mengidentifikasi masalah, menemukan faktor kesenjangan dan penyebabnya
2. Gender Budget Statement (GBS) yaitu pernyataan anggaran
3. KAK/Terms of Reference (TOR) KAK/TOR merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
4. Surat Keputusan Focal Point
5. Data terpilah
Materi dari Bimtek PPRG :
1. Kebijakan PUG Pusat
2. Pemenuhan 7 prasyarat PUG dan capaian kinerja Provinsi dan Kabupaten Ngawi
3. Kebijakan PUG Provinsi
4. Pedoman Penyusunan PPRG dan praktek penyusunan
5. Sistem Monitorng dan evaluasi PUG dan PPRG serta pengawsan PPRG