Strategi Implementasi KTR di Kabupaten Ngawi

Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi menggelar  Workshop Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2023. Bappeda Kabupaten Ngawi melalui Fungsional Perencana Ahli Muda Sub Koordinator Pembangunan Manusia Ngurah Ayu Rianawati, SE.,M.Si menghadiri kegiatan yang mengusung tema Strategi Implementasi KTR di Tujuh Tatanan tersebut, Senin (22/5/2023) bertempat di Hall Hotel Sukowati Ngawi.

Dalam keterangannya Riana menyampaikan ada tujuh tatanan dalam pelaksanaan  KTR, yakni: Fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik atau rumah sakit, tempat belajar/ sekolah, tempat bermain anak , tempat ibadah, angkutan umum dan tempat bekerja. “Fasilitas umum yang dimaksud disini baik yang dikelola pemerintah maupun swasta” kata Riana menambahkan.

Workshop Satgas KTR ini sekaligus pendampingan atas sidak KTR oleh Tim Satgas Provinsi di tiga tatanan meliputi fasilitas umum yang dikelola swasta (Hotel Sukowati), tempat kerja (Dinas Lingkungan Hidup) dan fasilitas layanan kesehatan (Puskesmas Ngawipurba). Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang  pencegahan dan dampak buruk dari asap rokok sebelum ada penindakan yang .merujuk pada pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Dengan kata lain, pemerintahan kabupaten sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk menentapkan Kawasan Tanpa Rokok didaerahnya.(PPM)

Scroll to Top