Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kab. Ngawi

Tantangan dalam pembangunan kehutanan ke depan dihadapkan pada permasalahan tenurial. Konflik tenurial adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dan lahan serta sumberdaya alam lainnya. Banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat akan konflik baik antar masyarakat, masyarakat dengan pihak korporasi maupun masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah Kab. Ngawi melalui program PPTPKH yang merupakan program strategis nasional Kementerian LHK berencana melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.

Bertempat di Notosuman Hall, Bappeda Kab. Ngawi menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH). Kegiatan ini dihadiri oleh Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber dan berbagai Perhutani diberbagai wilayah Kab. Ngawi serta beberapa perwakilan OPD Kab. Ngawi sebagai peserta.

 

Sesi Paparan dari Cabang Dinas Kehutanan Prov. Jawa Timur

Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana materi simpulan dari sosialisasi dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme skema, yaitu : Perhutanan Sosial, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan. Pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, persawahan yang berada di dalam kawasan hutan menjadi obyek prioritas PPTPKH untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Sementara Tanah DK, Tanah Bekas Lori dan Magersaren (kelompok orang yang hidup dan tinggal menumpang di dalam kawasan hutan milik negara) tidak dapat dimasukkan dalam obyek PPTPKH.

 

Scroll to Top