Rapat koordinasi penting dilaksanakan oleh Kabid Infraswil dan JFU bidang Infraswil. Rapat tersebut dihadiri oleh pihak terkait, seperti Dinas Perkim, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Inspektorat. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas perubahan ruang lingkup pada Surat Edaran (SE) Dirjen Cipta Karya 25/SE/Dc/2023, yang merupakan perubahan kedua dari SE 14/SE/Dc/2023 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum.
Program hibah air minum adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat di wilayah tertentu memiliki akses terhadap air minum yang aman dan berkualitas. Perubahan ruang lingkup pada SE tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, mencakup penyesuaian ketentuan, kriteria penerimaan hibah, proses seleksi penerima hibah, dan pengelolaan dana hibah air minum.
Kabid Infraswil dan JFU bidang Infraswil memimpin rapat dengan membuka sesi presentasi mengenai rancangan perubahan ruang lingkup SE Dirjen Cipta Karya 25/SE/Dc/2023. Rancangan ini telah disusun berdasarkan evaluasi dan masukan dari pihak terkait guna memastikan agar perubahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan nyata di lapangan.
Dinas Perkim, sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah, hadir dalam rapat untuk memberikan perspektif tentang aspek teknis dan peraturan yang relevan dalam mengimplementasikan program hibah air minum. Kehadiran Dinas Perkim diharapkan dapat memastikan bahwa perubahan ruang lingkup program sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
Selanjutnya, PDAM yang berperan sebagai penyedia layanan air minum turut berpartisipasi dalam rapat. PDAM memberikan pandangan dari sudut pandang operator air minum dan menyoroti tantangan serta kebutuhan yang dihadapi dalam mengelola pelayanan air minum yang berkualitas bagi masyarakat. Masukan dari PDAM sangat berharga untuk merumuskan perubahan yang berdampak positif bagi penyediaan air minum di wilayah tersebut.
Inspektorat juga turut hadir dalam rapat koordinasi ini sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah. Kehadiran Inspektorat memastikan aspek pengelolaan dana hibah air minum dipantau dan terawasi dengan baik, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah dapat dijaga.
Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai ide dan pandangan dari masing-masing pihak diutarakan untuk menyempurnakan perubahan ruang lingkup SE. Semua peserta rapat berkomitmen untuk mencapai kesepakatan bersama yang mengakomodasi berbagai aspek dan kepentingan yang terlibat, sehingga program hibah air minum dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kabid Infraswil dan JFU bidang Infraswil menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak terkait dalam mewujudkan keberhasilan program hibah air minum. Keduanya juga menegaskan keterbukaan untuk terus menerima masukan dan umpan balik dari semua pihak agar perubahan ruang lingkup dapat disempurnakan sebelum diterapkan secara resmi.